🐭 Pertanyaan Tentang Kode Etik Profesi Guru

1) Guru dan organisasi profesi guru bertanggungjawab atas pelaksanaan Kode Etik Guru Indonesia. (2) Guru dan organisasi guru berkewajiban mensosialisasikan Kode Etik Guru Indonesia kepada rekan sejawat, penyelenggara pendidikan, masyarakat, dan pemerintah. Pasal 8 (1) Pelanggaran adalah perilaku menyimpang dan atau tidak melaksanakana Bilarumusan kode etiknya tidak begitu jelas, bagaimana Dewan Kehormatan Guru (Pasal 30-32 RUU Guru) dapat bekerja dengan baik, padahal salah satu tugas Dewan Kehormatan Guru memberi saran dan pertimbangan dalam rangka pelaksanaan tugas profesional dan Kode Etik Guru Indonesia. MakaSugeng menyebut, pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh ke-25 anggota Polri dalam melakukan penanganan atas kematian Briptu Yosua sangat bertentangan dengan pasal 13 dan 14 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. (OL-13) Baca Juga: Komnas HAM: Kasus kematian Brigadir J Makin Jelas Kemenagtelah menerbitkan surat keputusan terkait penetapan 17 guru besar di PT, salah satunya guru besar pada Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Ambon. Rektor IAKN Ambon, Yance Zadrak Rumahuru ditetapkan sebagai guru besar bidang Agama dan Lintas Budaya, oleh Menteri Agama RI bersama 16 guru besar lainnya. Surat Keputusan Menteri Agama (KMA TEMPOCO, Jakarta - Indonesia Police Watch (IPW) meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberhentikan anggotanya secara tidak hormat jika terbukti tidak profesional dalam penanganan kasus Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat. Tim Inspektorat Khusus (Irsus) bentukan Kapolri saat ini tengah memeriksa 25 anggotanya terkait kasus itu. Pertanyaan Disebutkan dalam artikel di atas bahwa Kode Etik PNS itu telah diatur dalam suatu Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2004. Lalu kemukakan poin-poin tentang kode etik Pegawai Negeri Sipil berdasarkan pada PP 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa KORPS dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, baik etika dalam bernegara, berorganisasi, dan Kodeetik penting bagi profesi akuntan dan kedokteran serta profesi lainnya yang memiliki kode etik. Kode etik adalah suatu sistem norma, nilai, dan aturan profesional yang tertulis yang secara tegas menyatakan perbuatan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari.Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya Amonggurucom. Presiden Republik Indonesia telah menandatangani Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi.. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi diterbitkan berdasarkan beberapa pertimbangan berikut.. 1. Bahwa untuk mewujudkan pembangunan nasional berdasarkan Pancasila secara terencana dan terpadu, perlu didukung oleh PersatuanGuru Republik Indonesia menetapkan 9 kode etik guru. Satu diantaranya adalah "Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila". Kode etik guru merupakan perisai yang akan menjaga marwah profesi guru sekaligus tameng untuk menjaga moral dan karakter baik sehingga diguguh dan ZeQi. Jakarta Setiap profesi pasti memiliki seperangkat aturan yang tidak boleh dilanggar. Begitu juga dengan Bapak/Ibu yang saat ini berprofesi sebagai guru memiliki seperangkat aturan yang untuk tidak oleh dilanggar yang disebut kode etik guru. Sosok guru merupakan sosok yang selalu menjadi panutan oleh siswa-siswi dan masyarakatnya seperti kata Ki Hajar Dewantara “ing ngarso sung tulodho, ing madya mangun karsa, tut wuri handayani”. Itulah mengapa penting adanya suatu rambu-rambu atau norma yang harus menjadi pijakan para guru yang biasa disebut kode etik guru. Dikutip dari laman Quipper, artikel ini akan membahasnya selengkapnya apa itu kode etik guru. Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini? Sejarah ini dimulai pada tahun 1971 saat FIP-IKIP Malang mengadakan seminar tentang etika jabatan guru. Seminar tersebut diikuti oleh Kepala Perwakilan Departemen P dan K Provinsi Jawa Timur, Kepala Kabin se-Madya dan Kabupaten Malang, guru se-kota Madya, dan para dosen FIP-IKIP Malang. Lanjut pada tahun 1973, PGRI Persatuan Guru Republik Indonesia mengadakan Kongres PGRI ke XIII. Pada kongres itu, PGRI berhasil merumuskan secara yuridis kode etik guru Indonesia. Pihak yang bertanggung jawab untuk merumuskan isinya, merupakan para ahli di bidang pendidikan. Adapun tahap perumusan sampai pengesahannya adalah sebagai berikut. Tahap pembahasan/perumusan yang dilakukan pada tahun 1971/1973 Tahap pengesahan dilakukan saat Kongres PGRI ke XIII, yaitu November 1973 Tahap penguraian dilakukan pada Kongres PGRI ke XIV pada tahun 1979 Tahap penyempurnaan dilakukan pada Kongres PGRI XVI pada tahun 1989 Mengingat perumusannya dilakukan secara yuridis, maka setiap pelanggaran di dalamnya akan dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku. Pengertian Kode Etik Guru Kode etik guru adalah norma atau asas yang harus dijalankan oleh guru di Indonesia sebagai pedoman untuk bersikap dan berperilaku dalam melaksanakan tugas profesinya sebagai pendidik, anggota masyarakat, dan warga negara. Pedoman tersebut diharapkan nantinya bisa membedakan perilaku baik atau buruk seorang guru, memilah-milah mana saja hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama menjalankan tugas sebagai seorang pendidik. Keberadaan kode etik ini bertujuan untuk menempatkan sosok guru sebagai pribadi yang terhormat, mulia, dan bermartabat. Isi Kode Etik Guru Sebagai bagian dari profesi guru, apa saja kode etik seorang guru? Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang berpancasila Guru memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan tanggung jawab bersama terhadap pendidikan Guru secara pribadi dan secara bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya Guru memelihara hubungan profesi semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan nasional. Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi profesi guru sebagai sarana perjuangan dan pengabdian Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah di bidang pendidikan. Fungsi Kode Etik Guru Fungsi utama dari kode etik guru adalah menjadi seperangkat prinsip dan norma moral yang mendasari pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam kaitannya dengan peserta didik, orang tua/wali murid, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah berdasarkan nilai agama, pendidikan sosial, etika, dan kemanusiaan. Sumber Kode Etik Guru Dalam proses perumusan harus bersumber dari hal-hal berikut. Nilai agama dan Pancasila Nilai kompetensi guru yang meliputi, kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional Nilai jatidiri, harkat, dan martabat manusia, yang meliputi perkembangan kesehatan jasmani, emosional, intelektual, spiritual, dan sosial Pelaksanaan Kode Etik Guru Pada kenyataannya, pelaksanaannya masih ditemukan sejumlah kendala, yaitu sebagai berikut. Pendidikan dan kualitas guru. Sarana dan prasarana pendidikan. Kedudukan, karir, dan kesejahteraan guru. Kebijakan pemerintah dan sistem pendidikan. Namun demikian, guru, pemerintah, dan pihak terkait harus tetap optimistis dan tetap semangat untuk bekerja sama menciptakan upaya dalam proses pelaksanaannya. Pelanggaran Kode Etik Guru Pelanggaran ini bisa didefinisikan sebagai penyimpangan terhadap norma moral yang terkandung di dalam kode etik berkaitan dengan profesi gurunya. Pelanggaran bisa berupa pelanggaran ringan, sedang, sampai berat. Setiap guru yang melanggar kode etik akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pihak yang berwenang untuk merekomendasikan sanksi pada pelanggaran kode etik adalah Dewan Kehormatan Guru Indonesia. Pemberian sanksi harus bersifat objektif, tidak diskriminasi, dan tidak bertentangan dengan dasar organisasi profesi dan perundang-undangan. Jika seorang guru melakukan pelanggaran kode etik, artinya guru tersebut telah melanggar sumpah/janji guru yang pernah diucapkan. Cek Berita terbaru dan Artikel menarik lainnya di Google News

pertanyaan tentang kode etik profesi guru